2.1 PENGERTIAN SISTEM
2.1.1. DEFINISI SISTEMSistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah sekumpulan unsur / elemen yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam melakukan kegiatan bersama untuk mencapai suatu tujuan.
Syarat-syarat
sistem :
1. Sistem harus dibentuk untuk menyelesaikan masalah.
2. Elemen sistem harus mempunyai rencana yang ditetapkan.
3. Adanya hubungan diantara elemen sistem.
4. Unsur dasar dari proses (arus informasi, energi dan material) lebih penting dari pada elemen sistem.
5. Tujuan organisasi lebih penting dari pada tujuan elemen.
1. Sistem harus dibentuk untuk menyelesaikan masalah.
2. Elemen sistem harus mempunyai rencana yang ditetapkan.
3. Adanya hubungan diantara elemen sistem.
4. Unsur dasar dari proses (arus informasi, energi dan material) lebih penting dari pada elemen sistem.
5. Tujuan organisasi lebih penting dari pada tujuan elemen.
2.1.2
PENGERTIANPENDIDIKAN
Pendidikan merupakan usaha yang sengaja secara sadar dan
terencana untuk membantu meningkatkan perkembangan potensi dan kemampuan anak
agar bermanfaat bagi kepentingan hidupnya sebagai seorang individu dan sebagai
warga negara/masyarakat, dengan memilih isi (materi), strategi kegiatan, dan
teknik penilaian yang sesuai. Dilihat dari sudut perkembangan yang dialami oleh
anak, maka usaha yang sengaja dan terencana tersebut ditujukan untuk membantu
anak dalam menghadapi dan melaksanakan tugas-tugas perkembangan yang dialaminya
dalam setiap periode perkembangan. Dengan kata lain, pendidikan dipandang
mempunyai peranan yang besar dalam mencapai keberhasilan dalam perkembangan
anak.
Branata (1988) mengungkapkan
bahwa Pendidikan ialah usaha yang sengaja diadakan, baik langsung maupun secara
tidak langsung, untuk membantu anak dalam perkembangannya mencapai kedewasaan.
Pendapat diatas seajalan dengan pendapat Purwanto (1987 :11) yang menyatakan
bahwa Pendidikan adalah pimpinan yang diberikan dengan sengaja oleh orang
dewasa kepada anak-anak, dalam pertumbuhannya (jasmani dan rohani) agar berguna
bagi diri sendiri dan bagi masyarakat.
2.2 SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
A. Jalur Pendidikan Nasional
BERBICARA tentang
sistem pendidikan nasional , kita berfikir apakah sistem pendidikan tersebut
kajian analisis antara harapan atau kenyataan dalam pembangunan nasional , sebab banyak kita lihat kejanggalan dalam
sistem tersebut . sebelum mebahas lebih lanjut , kita akan membahas terlebih
dahulu tentang pelaksanaan pendidikan dan jalur-jalurnya .
Pelaksanaan pendidikan nasional berlandaskan
kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Dari Segi Jalur Pendidikan
Jalur pendidikan terdiri atas:
1. pendidikan formal
Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Pendidikan dasar berbentuk:
- Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
2. Nonformal
Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Pendidikan nonformal meliputi:
1. pendidikan kecakapan hidup,
2. pendidikan anak usia dini,
3. pendidikan kepemudaan,
4. pendidikan pemberdayaan perempuan,
5. pendidikan keaksaraan,
6. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
7. pendidikan kesetaraan, serta
8. pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:
1. lembaga kursus,
2. lembaga pelatihan,
3. kelompok belajar,
4. pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
5. majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
3. informal.
Pendidikan Informal
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
.: Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk:
1. Taman Kanak-kanak (TK),
2. Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk:
1. Kelompok Bermain (KB),
2. Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Dalam
Ketiga Jalur Pendidikan diatas memang benar , bahwa pendidikan nasional di
Indonesia Meliputi atas 3 jalur tersebut , yang pertama dasar , formal ,dan
Informal , Tetapi jika kita tinjau kembali pada pokok permasalah yang pertama
tentang Jalur Pendidikan dasar “ di sana dikatakan :
“. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin
terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam)
tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”
Dari
pernyataan tersebut sudah dikatan dari awal pelaksanaan pendidikan tetapi masih
saja penyataan itu sebagian tak realisasikan secara merata, terkadang sebagian
Sekolah dasar ada juga memungut biaya operasional dan lain-lain . Memang jika
berbicara tentang sistem Pendidikan banyak hal yang harus di perhatikan .B. (KURIKULUM) PERANAN GURU
Dalam proses di dunia pendidikan kurikulum
merupakan unsur penting dalam setiap bentuk dan model pendidikan yang mana pun.
Tanpa adanya kurikulum, sulit rasanya perencana pendidikan dalam mencapai
tujuan pendidikan yang diselenggarakannya. Mengingat pentingnya peran
kurikulum, maka kurikulum perlu dipahami dengan baik oleh semua pelaksana
kurikulum.Pada kenyataannya, sementara pihak memang ada yang memahami kurikulum
itu hanya dalam arti kata yang sempit, yaitu kurikulum dipandang sebagai
rencana pelajaran yang harus ditempuh atau diselesaikan siswa guna mencapai
suatu tingkatan tertentu. Jika demikian adanya, maka dinamika PBM serta
kreativitas guru dan murid akan terhenti. Guru dan murid hanya terhenti pada
sasaran materi yang dicanangkan pada buku kurikulum itu saja tanpa
memperhatikan aspek lain yang telah berkembang begitu cepat di masyarakat. Di
lain pihak memang ada yang memandang kurikulum dalam arti luas, yaitu kurikulum
yang menyangkut semua kegiatan yang dilakukan dan dialami peserta didik dalam
perkembangan, baik formal maupun informal guna mencapai tujuan pendidikan.
Nah dalam hal tersebut jelas kurikulum terbagi
menjadi 4 fungsi dalam pelaksanaan pendidikan nasional yang pertama kurikulum
sebagai produk , sebagai program , sebagai hasil belajar dan kurikulum sebagai
pengalaman bagi siswa untuk belajar . Kurikulum sekolah kita dalam arti produk
masih mengandung banyak kerancuan. Sekolah-sekolah di tingkat SD, SMP, dan SMA
serta SMK memiliki kurikulum yang amat sarat dengan mata pelajaran. Dampak
nyata yang terlihat ialah daya serap peserta didik tidak optimal dan mereka
cenderung belajar tentang banyak hal, tetapi dangkal.
Seiring
berjalan nya zaman , sejak tahun 1947 sampai sekarang Kurikulum selalu
mengalami perubahan , baik dari tujuan dan cara penerapan nya . Bergantinya
kurikuLum sebenarnya berdampak nyata pada proses pembelajaran yang dilakukan
oleh siswa, terkadang kurikulum dapat
menyebabkan siswa merasa terbebani untuk dapat mencapai tujuan dari kurikulum
terebut , sebaiknya kurikulum itu di ciptakan sesuai dengan apa yang di
harapkan siswa tetapi disana juga dapat batasan batasan yang mengatur yang
tidak melenceng dari ideology Indonesia .
agar proses pembeljaran dapat berlangsung secara baik dan siswa pun
dapat lebih bersemangat untuk terus mencari ilmu di sekolah , semua hal
tersebut perlu di bantu oleh peranan guru
yang relevan . Masalah berikutnya yang berkaitan dengan aspek kurikulum
dalam arti proses belajar dan pengalaman belajar memiliki kaitan yang erat
dengan perilaku guru di depan kelas dalam konteks belajar mengajar. Kurikulum
dalam arti produk hanya seperti blueprint bagi suatu proses membangun
sebuah gedung yang monumental. Bagaimanapun bagusnya blueprint
yang telah disiapkan seorang arsitektur, blueprint tersebut akan tidak
bermakna tanpa adanya pelaksana yang kompeten dalam bidang bangunan di lokasi
gedung itu akan didirikan. Analog ini, kurikulum masih memerlukan intervensi
dan kearifan seorang guru yang akan mengajarkannya di depan kelas.
C. SISWA ( Masih Berlangsungkah Wajib Belajar 9
Tahun saat ini ?? )
wajib belajar sembilan tahun telah menjadi agenda
nasional yang amat penting, hal ini memang memiliki alasan dan legitimasi yang
amat strategik. Suyanto (2000) menyatakan bahwa “angkatan kerja kita saat ini
sebagian besar, kurang lebih 76 %, hanya memiliki pendidikan tidak lebih dari
sekolah dasar.” Kondisi seperti ini cukup mencemaskan jika harus bersaing
secara global dalam berbagai aspek kehidupan.
Pendekatan melalui jalur pendidikan sekolah saja
belum tentu menjamin keberhasilan wajib belajar sembilan tahun. Mengapa
demikian ? Karena wajib belajar tidak semata-mata berurusan dengan pembebasan
SPP untuk para pelajar sampai dengan tingkat SMP. Namun jauh lebih rumit sebab
berurusan dengan faktor-faktor lainnya seperti arti ekonomi anak bagi orang tua
terhadap pendidikan, aspirasi pendidikan masyarakat, budaya masyarakat, dan
sebagainya.Masalah berikutnya adalah masalah yang merupakan dampak negative
dari perkembangan ilmu dan teknologi terhadap anak-anak pada era globalisasi
ini. Perubahan teknologi yang sangat cepat dan disertai adanya semangat
globalisasi akan membawa perubahan cara hidup masyarakat. Dalam perubahan itu
anak-anak tidak sedikit yang menderita. Oleh karena itu, persoalan yang
dihadapi oleh anak-anak
Indonesia menjadi semakin beragam. Anak-nak Indonesia akan mengalami krisis idola nasional sebagai akibat begitu meledaknya teknologi komunikasi lewat TV yang bersifat global. Lebih parahnya lagi lahan tempat bermain anak-anak menjadi semakin sempit, bahkan di kota-kota besar anak-anak memang telah mengalami kesulitan untuk mencari tanah lapang yang dapat digunakan untuk bermain. Masalah lainnya yang berkaitan dengan siswa adalah masalah siswa yang memiliki kemampuan luarbiasa. Dalam UUSPN anak-anak yang memiliki bakat istimewa, yaitu mereka yang super pintar memang memperoleh jaminan untuk bisa diperlakukan atau dididik secara khusus. Pasal 8 ayat (2) dari UUSPN menyatakan bahwa “Warga Negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luarbiasa berhak memperoleh perhatian khusus.” Namun demikian, pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal (2) tersebut masih harus ditetapkan dengan keputusan menteri. Inilah yang perlu segera diperhatikan oleh Departemen Pendidikan Nasional, agar system pendidikan kita segera bisa memberikan perlakuan khusus terhadap anak-anak yang memiliki kecerdasan luar biasa.
Indonesia menjadi semakin beragam. Anak-nak Indonesia akan mengalami krisis idola nasional sebagai akibat begitu meledaknya teknologi komunikasi lewat TV yang bersifat global. Lebih parahnya lagi lahan tempat bermain anak-anak menjadi semakin sempit, bahkan di kota-kota besar anak-anak memang telah mengalami kesulitan untuk mencari tanah lapang yang dapat digunakan untuk bermain. Masalah lainnya yang berkaitan dengan siswa adalah masalah siswa yang memiliki kemampuan luarbiasa. Dalam UUSPN anak-anak yang memiliki bakat istimewa, yaitu mereka yang super pintar memang memperoleh jaminan untuk bisa diperlakukan atau dididik secara khusus. Pasal 8 ayat (2) dari UUSPN menyatakan bahwa “Warga Negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luarbiasa berhak memperoleh perhatian khusus.” Namun demikian, pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal (2) tersebut masih harus ditetapkan dengan keputusan menteri. Inilah yang perlu segera diperhatikan oleh Departemen Pendidikan Nasional, agar system pendidikan kita segera bisa memberikan perlakuan khusus terhadap anak-anak yang memiliki kecerdasan luar biasa.
2.3 PROGRAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DAN
RELEVANSI
Pemerataan kesempatan pendidikan dilakukan dengan
mempertimbangkan aspek status sosial ekonomi masyrakat. Program ini mencakup
sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang difokuskan untuk menuntaskan
program wajib belajar sembilan tahun. Program ini dilakukan melalui :a. Program Percepatan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun.b. Pembangunan, pemeliharaan, dan rehabilitsi sarana dan prasarana
pendidikan dilakukan untuk memperpanjang kegunaannya dengan melibatkan peran
serta masyarakat.c. Membantu pembiayaan pendidikan dalam bentuk
beasiswa dengan basis terpadu antar sekolah dan masyarakat serta mendorong
masyarakat untuk turut serta di dalamnya.d. Peningkatan
peran pembinaan dan pengembangan pendidikan anakusia dini.e. Peningkatan jangkauan dan kualitas kejar Paket A, B, dan C.f. Pemanfaatan program PKPS-BBM melalui kegiatan Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) bagi SD, MI, SMP, MTs, dan Salafiyah serta kegiatan Bantuan
Khusus Murid (BKM) bagi siswa SMA, SMK, dan MA
Program ini meliputi program-program berikut ini
:a. Peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan
lainnya, baik melalui penataran, pendidikan dan latihan, seminar, loka karya,
pendidikan formal, pemberian jaminan kesejahteraan dan jenjang karier.b. Penerapan Kurikulum 2004 secara bertahap di berbagai jenjang
pendidikan.c. Pembentukan kurikulum muatan lokal.d. Pengadaan alat dan media pembelajaran yang menunjang terciptanya
pembelajaran yang menyenangkan.e. Pemberdayaan
MGMP dan MKKS.f. Pembentukan Tim Pengembang Kurikulum di Tingkat
Kabupaten Penyelenggaraan lomba-lomba akdemik : Olimpiade Sains, LKS, Uji
Kompetensi, Lomba Siswa Berprestasi, Lomba Guru Berprestasi, Lomba Wawasan Wiyata
Mandalah. Penciptaan Sekolah Berstandard Nasional dan
Internasionali. Akreditasi Sekolahj. Penataan Program Keahlian SMKk. Reengineering
SMKl. SMK Kecil 3. Efisiensi dan Efektivitas
Manajemen PendidikanEfisiensi dan efektivitas manajemen pendidikan
meliputi :a. Pembentukan school mapping.b. Penataan dan penciptaan Sistem Informasi Manajemenc. Pembentukan Jaring Inovasi Pendidikan di Tingkat Kabupatend. Pemberdayaan Komite Sekolah dan Dewan Pendidikane. Penciptaan Sekolah-sekolah Hijau (green school)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar